Senin, 29 Juni 2009

PENYUSUNAN RKA SKPD DAN PERUBAHANNYA

PENDAHULUAN
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan,”Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD...., Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.” selanjutnya dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa, ”RKA-SKPD..., memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.”

Penyusunan RKA SKPD berdasarkan peraturan tersebut lebih kompleks, hal ini terlihat dari penyusunan anggarannya perlu memperhatikan baik dari sisi rekening pendapatan,belanja, pembiayaan yang dikombinasikan dengan rekening program dan kegiatannya. Kemudian kombinasi tersebut harus dapat direkapitulasi pada masing-masing urusan maupun fungsi pemerintahan. Dengan ketentuan tersebut, untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan maka dibutuhkan software aplikasi Rencana Kerja Anggaran SKPD. Dengan bantuan software maka manakala terjadi revisi atau perubahan anggaran akan cepat memperoleh output berdasarkan revisi yang dilakukan.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) memperoleh pemahaman proses penyusunan anggaran SKPD berdasarkan Peraturan yang berlaku
- Fungsi yang menjalankan perencanaan dan penganggaran dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD serta perubahannya secara cepat dan akurat dengan bantuan software aplikasi anggaran SKPD

TARGET PESERTA
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
- Pejabat dan pelaksana yang mempunyai tugas menyusun perencanaan dan penganggaran SKPD

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Dokumen RKA dan DPA

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Mekanisme Penyusunan RKA dan Perubahannya berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 8 Jamlat
3 Ketiga Praktik Software Aplikasi Anggaran SKPD 4 Jamlat
Praktik Software Aplikasi Anggaran SKPD-lanjutan 4 Jamlat
4 Keempat Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang terkait dengan penyusunan RKA, sehingga diharapkan setelah selesai diklat dapat tersaji RKA SKPD yang akan disampaikan kepada TAPD

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi anggaran SKPD, (2) modul dan training kits (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 3 malam 4 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh).

PENATAUSAHAAN BARANG DAERAH PADA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007

PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa,”Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang daerah, berwenang dan bertanggungjawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.” Pencatatan barang daerah pada SKPD sangat penting dikarenakan catatan tersebut dijadikan obyek audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam meyakini penyajian laporan keuangan SKPD dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2007 ditemukan penyimpangan pengelolaan aset senilai Rp.37,75 Triliun. (media Indonesia, edisi 11 April 2008). Hasil temuan tersebut menunjukan penyimpangan yang terbesar adalah pencatatan aset tidak tertib dan atau tidak sesuai dengan ketentuan 88%, selanjutnya tanah belum bersertifikat 6%, aset dikuasai pihak lain 5% dan lain-lain 1% (Bisnis Indonesia 12 April 2008).

Pencatatan dan administrasi aset tidak tertib memberikan konsekuensi atas opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, peningkatan kompetensi SDM dibidang penatausahaan dan administrasi aset menjadi sebuah keharusan dan software aplikasi menjadi sebuah instrumen yang dibutuhkan guna menunjang kaakuratan administrasi aset.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Daerah pada SKPD dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Seluruh pihak yang terlibat pengelolaan dan penggunaan barang dapat memahami penatausahaan barang daerah baik dari sisi pengelola maupun pengguna barang;
- Dengan bantuan software aplikasi Penyimpan dan Pengurus Barang dapat melakukan pencatatan dan pelaporan barang daerah secara akurat dan tepat waktu;
- Memudahkan rekonsiliasi data barang untuk tujuan penyusunan Neraca SKPD

TARGET PESERTA
- Bagian Perlengkapan/Umum
- Pejabat dan Staf yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengurus barang,

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Daftar Rencana Kebutuhan Barang Unit(RKBU)
- Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU)
- Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah (DHPBMD)
- Kartu Inventaris Barang A,B,C,D,E
- Kartu Inventaris Ruangan
- Laporan Barang Penguna-Semesteran dan Tahunan (LBPS dan LBPT atau LBKPS dan LBKPT)
- Buku Inventraris
- Rekap Buku Inventaris
- Laporan Mutasi Barang
- Daftar Mutasi Barang
- Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang
- Daftar usulan Barang yang akan dihapus

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Penatausahaan Barang Daerah berdasarkan PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PP 8 Tahun 2008 dan Permendagri 17 Tahun 2007 8 Jamlat
3 Ketiga Pengenalan Software Aplikasi Barang Daerah pada SKPD 8 Jamlat
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Barang Daerah pada SKPD 8 Jamlat
5 Kelima Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstal
• Data Barang yang meliputi Jenis Barang, Merk/Type, Jumlah, Harga Barang, mutasi barang, faktur dan lain-lain, guna input kedalam software aplikasi sehingga selesai bimtek dapat tersaji daftar maupun laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi akuntansi SKPD, (2) sertifikat dari PPAK, (3) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh).

Perpajakan Bagi Bendahara

PENDAHULUAN
Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, ”Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan”

Selanjutnya dengan berlakunya kebijakan peraturan perpajakan yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah, menjadikan wajib pajak harus senantiasa meng-update aturan yang berlaku saat ini. Peraturan tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak.

Bendahara sebagai Wajib Potong/Pungut memiliki tugas yang tidak ringan. Bendahara sebagai Wajib Poptong dan Pungut diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/SJ.43/2005 tentang Penegasan Bendahara Umum Negara dan Pemegang Kas/Bendahara sebagai Pemotong dan atau Pemungut Pajak Penghasilan. Salah satu tugas Bendahara adalah untuk memotong dan memungut pajak penghasilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjuangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan serta pembayaran serta penyerahan (pembelian) barang atau jasa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, jenis dan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan yang harus dilakukan oleh bendahara meliputi:

JENIS PEMBAYARAN BATAS PEMBAYARAN BATAS PELAPORAN
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22, Bendaharawan Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBD Hasil pemungutan dilaporkan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPN/PPn BM Bendahara APBD Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berkahir 20 hari setelah masa pajak berakhir

Dengan tanggungjawab bendahara harus menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, karena jika tidak sesuai maka bendahara selaku wajib pajak akan dikenakan sanksi dibidang perpajakan berupa bunga, denda, kenaikan bahkan pidana. Untuk itu diperlukan bendahara yang memahami aturan perpajakan serta agar memudahkan pekerjaannya dibantu dengan software aplikasi.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Memberikan wawasan dan pemhamanan yang menyeluruh tentang pajak terutama pajak-pajak yang terkait dengan tugas bendahara
- Memahami dan menghitung PPh Pasal 21, 23/26, PPh Pasal 22, PPN Put 1170 dan pengisian SPT
- Mempermudah bendahara menghitung, menyetor dan melaporkan pajak dengan bantuan software aplikasi

TARGET PESERTA
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK SKPD)
- Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Pembantu

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Cetak SPT Pribadi seluruh pegawai yang penghasilan nettonya diatas PTKP
- Cetak bukti potong, daftar, SPT Masa sampai dengan SSP PPh Pasal 23/26
- Cetak Daftar Pajak Masukan dan Cetak SPT 1107 langsung SSP
- Cetak 1721 A1, 1721 A2, 1721 B, 1721 C, 1721 dan SPT KKP
- Cetak SSP, Daftar bukti potong dan SPT PPh Pasal 22


JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN
1 Pertama Check in
2 Kedua Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara sebagai Wajib Potong dan Pungut
Mekanisme Pelaporan Pajak bagi bendahara
3 Ketiga Pengenalan Software aplikasi dan Simulasi penghitungan dan pelaporan pajak bendahara
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Perpajakan bagi Bendahara
5 Kelima Penutupan dan Check Out


• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang perlu dibawa SPM, SP2D, Faktur, Data pegawai, daftar gaji, daftar honor dll, guna diinput pada software aplikasi sehingga diharapkan dengan selesainya Bimtek dapat tersaji hasil perhitungan dan pelaporan pajak bendahara

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi perpajakan bagi bendahara, (2) modul dan training kits, (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh)

Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Kinerja dan Instansi Pemerintah mengamanatkan, ”Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menandatangani pernyataan tanggung jawab bahwa laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengendalian intern yang memadai.” Selanjutnya dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, SKPD wajib menyerahkan laporan keuangannya yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 menyatakan bahwa,”Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota,...”

Guna memenuhi ketentuan tersebut, SKPD membutuhkan aparatur yang memahami praktik akuntansi pemerintahan dan software aplikasi yang dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan SKPD Tahunan maupun interim.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
-Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan Staf memperoleh pemahaman proses pencatatan transaksi keuangan sampai dengan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan SKPD
-Pejabat dan Staf Non Akuntan dapat menyusun laporan keuangan SKPD secara efektif dengan bantuan software aplikasi akuntansi SKPD

TARGET PESERTA
-Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
-Pejabat dan pelaksana yang mempunyai tugas menyusun laporan keuangan SKPD

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
-Buku Jurnal dan Buku Besar
-Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SKPD sesuai dengan SAP dan Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana disempurnakan Permendagri 59 Tahun 2007
-Laporan realisasi per kegiatan (guna mendukung penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimanatkan PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah)

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Pemahaman SAP dan Praktik Akuntansi secara Manual 8 Jamlat
3 Ketiga Pengenalan Software Aplikasi Akuntansi SKPD 4 Jamlat
Praktik software aplikasi akuntansi SKPD- input data DPA, SPM, SP2D,STS 4 Jamlat
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Akuntansi SKPD-Penyusunan Laporan Keuangan 8 Jamlat
5 Kelima Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang perlu dibawa Neraca Awal, DPA, SPM dan SP2D sera STS guna diinput ke software sehingga selesai bimtek dapat tersaji laporan keuangan SKPD
BIAYA
Biaya per peserta Rp. 8.500.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi akuntansi SKPD, (2) modul dan training kits, (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh) Jika dari 1 (satu) SKPD/Dinas/Badan mengirimkan lebih dari 2 peserta, biaya per peserta Rp. 7.500.000,00

Rabu, 24 Juni 2009

Training / Diklat

1. Penyusunan Anggaran (RKA SKPD dan Perubahannya)
2. Penatausahaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri 59 Tahun 2007
3. Pembukuan Bendahara Pengeluaran (Permendagri 55 Tahun 2008)
4. Pembukuan Bendahara Penerimaan (Permendagri 55 Tahun 2008)
5. Akuntansi Keuangan SKPD/SKPKD/Pemda
6. Perpajakan Bendahara
7. Penatausahaan Keuangan Daerah (SIMBADA)
8. Workshop Penyusunan Neraca Awal dan Penilaian Aset
9. Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2009

Senin, 22 Juni 2009

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan tugas dan wewenang Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang diantaranya (a) menyusun RKA dan DPA SKPD, (b) menerbitkan SPM dalam rangka pelaksanaan pengeluaran APBD, (c) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, (d) mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, (e) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; (f) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang tersebut, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dibantu oleh (1) Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK, (2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK, (3) Bendahara Penerimaan, (4) Bendahara Pengeluaran, (5) Pengurus Barang dan Penyimpan Barang.Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance sampai dengan April 2009 telah menyelenggarakan Bimtek dan software aplikasi bagi 986 SKPD.