Senin, 29 Juni 2009

Perpajakan Bagi Bendahara

PENDAHULUAN
Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, ”Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan”

Selanjutnya dengan berlakunya kebijakan peraturan perpajakan yang senantiasa berubah mengikuti perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah, menjadikan wajib pajak harus senantiasa meng-update aturan yang berlaku saat ini. Peraturan tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak.

Bendahara sebagai Wajib Potong/Pungut memiliki tugas yang tidak ringan. Bendahara sebagai Wajib Poptong dan Pungut diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/SJ.43/2005 tentang Penegasan Bendahara Umum Negara dan Pemegang Kas/Bendahara sebagai Pemotong dan atau Pemungut Pajak Penghasilan. Salah satu tugas Bendahara adalah untuk memotong dan memungut pajak penghasilan yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjuangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan serta pembayaran serta penyerahan (pembelian) barang atau jasa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, jenis dan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan yang harus dilakukan oleh bendahara meliputi:

JENIS PEMBAYARAN BATAS PEMBAYARAN BATAS PELAPORAN
PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPh Pasal 22, Bendaharawan Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBD Hasil pemungutan dilaporkan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPN/PPn BM Bendahara APBD Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berkahir 20 hari setelah masa pajak berakhir

Dengan tanggungjawab bendahara harus menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, karena jika tidak sesuai maka bendahara selaku wajib pajak akan dikenakan sanksi dibidang perpajakan berupa bunga, denda, kenaikan bahkan pidana. Untuk itu diperlukan bendahara yang memahami aturan perpajakan serta agar memudahkan pekerjaannya dibantu dengan software aplikasi.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Memberikan wawasan dan pemhamanan yang menyeluruh tentang pajak terutama pajak-pajak yang terkait dengan tugas bendahara
- Memahami dan menghitung PPh Pasal 21, 23/26, PPh Pasal 22, PPN Put 1170 dan pengisian SPT
- Mempermudah bendahara menghitung, menyetor dan melaporkan pajak dengan bantuan software aplikasi

TARGET PESERTA
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK SKPD)
- Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Pembantu

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Cetak SPT Pribadi seluruh pegawai yang penghasilan nettonya diatas PTKP
- Cetak bukti potong, daftar, SPT Masa sampai dengan SSP PPh Pasal 23/26
- Cetak Daftar Pajak Masukan dan Cetak SPT 1107 langsung SSP
- Cetak 1721 A1, 1721 A2, 1721 B, 1721 C, 1721 dan SPT KKP
- Cetak SSP, Daftar bukti potong dan SPT PPh Pasal 22


JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN
1 Pertama Check in
2 Kedua Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara sebagai Wajib Potong dan Pungut
Mekanisme Pelaporan Pajak bagi bendahara
3 Ketiga Pengenalan Software aplikasi dan Simulasi penghitungan dan pelaporan pajak bendahara
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Perpajakan bagi Bendahara
5 Kelima Penutupan dan Check Out


• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang perlu dibawa SPM, SP2D, Faktur, Data pegawai, daftar gaji, daftar honor dll, guna diinput pada software aplikasi sehingga diharapkan dengan selesainya Bimtek dapat tersaji hasil perhitungan dan pelaporan pajak bendahara

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi perpajakan bagi bendahara, (2) modul dan training kits, (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar