Senin, 22 Juni 2009

PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan tugas dan wewenang Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang diantaranya (a) menyusun RKA dan DPA SKPD, (b) menerbitkan SPM dalam rangka pelaksanaan pengeluaran APBD, (c) melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, (d) mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya, (e) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; (f) mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang tersebut, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dibantu oleh (1) Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK, (2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK, (3) Bendahara Penerimaan, (4) Bendahara Pengeluaran, (5) Pengurus Barang dan Penyimpan Barang.Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance sampai dengan April 2009 telah menyelenggarakan Bimtek dan software aplikasi bagi 986 SKPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar