Senin, 29 Juni 2009

PENYUSUNAN RKA SKPD DAN PERUBAHANNYA

PENDAHULUAN
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan,”Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD...., Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.” selanjutnya dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa, ”RKA-SKPD..., memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.”

Penyusunan RKA SKPD berdasarkan peraturan tersebut lebih kompleks, hal ini terlihat dari penyusunan anggarannya perlu memperhatikan baik dari sisi rekening pendapatan,belanja, pembiayaan yang dikombinasikan dengan rekening program dan kegiatannya. Kemudian kombinasi tersebut harus dapat direkapitulasi pada masing-masing urusan maupun fungsi pemerintahan. Dengan ketentuan tersebut, untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan maka dibutuhkan software aplikasi Rencana Kerja Anggaran SKPD. Dengan bantuan software maka manakala terjadi revisi atau perubahan anggaran akan cepat memperoleh output berdasarkan revisi yang dilakukan.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) memperoleh pemahaman proses penyusunan anggaran SKPD berdasarkan Peraturan yang berlaku
- Fungsi yang menjalankan perencanaan dan penganggaran dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD serta perubahannya secara cepat dan akurat dengan bantuan software aplikasi anggaran SKPD

TARGET PESERTA
- Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
- Pejabat dan pelaksana yang mempunyai tugas menyusun perencanaan dan penganggaran SKPD

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Dokumen RKA dan DPA

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Mekanisme Penyusunan RKA dan Perubahannya berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 8 Jamlat
3 Ketiga Praktik Software Aplikasi Anggaran SKPD 4 Jamlat
Praktik Software Aplikasi Anggaran SKPD-lanjutan 4 Jamlat
4 Keempat Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang terkait dengan penyusunan RKA, sehingga diharapkan setelah selesai diklat dapat tersaji RKA SKPD yang akan disampaikan kepada TAPD

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi anggaran SKPD, (2) modul dan training kits (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 3 malam 4 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar