Senin, 29 Juni 2009

Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

PENDAHULUAN
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Kinerja dan Instansi Pemerintah mengamanatkan, ”Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran menandatangani pernyataan tanggung jawab bahwa laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengendalian intern yang memadai.” Selanjutnya dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, SKPD wajib menyerahkan laporan keuangannya yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 menyatakan bahwa,”Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada gubernur/bupati/walikota,...”

Guna memenuhi ketentuan tersebut, SKPD membutuhkan aparatur yang memahami praktik akuntansi pemerintahan dan software aplikasi yang dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan SKPD Tahunan maupun interim.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
-Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan Staf memperoleh pemahaman proses pencatatan transaksi keuangan sampai dengan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan SKPD
-Pejabat dan Staf Non Akuntan dapat menyusun laporan keuangan SKPD secara efektif dengan bantuan software aplikasi akuntansi SKPD

TARGET PESERTA
-Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
-Pejabat dan pelaksana yang mempunyai tugas menyusun laporan keuangan SKPD

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
-Buku Jurnal dan Buku Besar
-Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SKPD sesuai dengan SAP dan Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana disempurnakan Permendagri 59 Tahun 2007
-Laporan realisasi per kegiatan (guna mendukung penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimanatkan PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah)

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Pemahaman SAP dan Praktik Akuntansi secara Manual 8 Jamlat
3 Ketiga Pengenalan Software Aplikasi Akuntansi SKPD 4 Jamlat
Praktik software aplikasi akuntansi SKPD- input data DPA, SPM, SP2D,STS 4 Jamlat
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Akuntansi SKPD-Penyusunan Laporan Keuangan 8 Jamlat
5 Kelima Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstall
• Data yang perlu dibawa Neraca Awal, DPA, SPM dan SP2D sera STS guna diinput ke software sehingga selesai bimtek dapat tersaji laporan keuangan SKPD
BIAYA
Biaya per peserta Rp. 8.500.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi akuntansi SKPD, (2) modul dan training kits, (3) sertifikat dari PPAK, (4) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh) Jika dari 1 (satu) SKPD/Dinas/Badan mengirimkan lebih dari 2 peserta, biaya per peserta Rp. 7.500.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar