Senin, 29 Juni 2009

PENATAUSAHAAN BARANG DAERAH PADA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI 17 TAHUN 2007

PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa,”Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang daerah, berwenang dan bertanggungjawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.” Pencatatan barang daerah pada SKPD sangat penting dikarenakan catatan tersebut dijadikan obyek audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam meyakini penyajian laporan keuangan SKPD dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2007 ditemukan penyimpangan pengelolaan aset senilai Rp.37,75 Triliun. (media Indonesia, edisi 11 April 2008). Hasil temuan tersebut menunjukan penyimpangan yang terbesar adalah pencatatan aset tidak tertib dan atau tidak sesuai dengan ketentuan 88%, selanjutnya tanah belum bersertifikat 6%, aset dikuasai pihak lain 5% dan lain-lain 1% (Bisnis Indonesia 12 April 2008).

Pencatatan dan administrasi aset tidak tertib memberikan konsekuensi atas opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, peningkatan kompetensi SDM dibidang penatausahaan dan administrasi aset menjadi sebuah keharusan dan software aplikasi menjadi sebuah instrumen yang dibutuhkan guna menunjang kaakuratan administrasi aset.

Menyadari hal tersebut, Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPAK) bekerjasama dengan Institute of Development for Government Accounting & Finance (INDgAF) berencana menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Barang Daerah pada SKPD dengan bantuan software aplikasi.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyelanggaraan bimbingan teknis sebagai berikut:
- Seluruh pihak yang terlibat pengelolaan dan penggunaan barang dapat memahami penatausahaan barang daerah baik dari sisi pengelola maupun pengguna barang;
- Dengan bantuan software aplikasi Penyimpan dan Pengurus Barang dapat melakukan pencatatan dan pelaporan barang daerah secara akurat dan tepat waktu;
- Memudahkan rekonsiliasi data barang untuk tujuan penyusunan Neraca SKPD

TARGET PESERTA
- Bagian Perlengkapan/Umum
- Pejabat dan Staf yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengurus barang,

OUTPUT SOFTWARE APLIKASI
- Daftar Rencana Kebutuhan Barang Unit(RKBU)
- Daftar Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU)
- Daftar Hasil Pengadaan Barang Milik Daerah (DHPBMD)
- Kartu Inventaris Barang A,B,C,D,E
- Kartu Inventaris Ruangan
- Laporan Barang Penguna-Semesteran dan Tahunan (LBPS dan LBPT atau LBKPS dan LBKPT)
- Buku Inventraris
- Rekap Buku Inventaris
- Laporan Mutasi Barang
- Daftar Mutasi Barang
- Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang
- Daftar usulan Barang yang akan dihapus

JADWAL KEGIATAN
NO HARI URAIAN JAMLAT
1 Pertama Check in -
2 Kedua Penatausahaan Barang Daerah berdasarkan PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah PP 8 Tahun 2008 dan Permendagri 17 Tahun 2007 8 Jamlat
3 Ketiga Pengenalan Software Aplikasi Barang Daerah pada SKPD 8 Jamlat
4 Keempat Praktik Software Aplikasi Barang Daerah pada SKPD 8 Jamlat
5 Kelima Penutupan dan Check Out -

• Disarankan bagi peserta untuk membawa laptop, agar software aplikasi dapat diinstal
• Data Barang yang meliputi Jenis Barang, Merk/Type, Jumlah, Harga Barang, mutasi barang, faktur dan lain-lain, guna input kedalam software aplikasi sehingga selesai bimtek dapat tersaji daftar maupun laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan

BIAYA
Biaya per peserta Rp. 5.000.000,00, Fasilitas yang diperoleh: (1) software aplikasi akuntansi SKPD, (2) sertifikat dari PPAK, (3) akomodasi hotel 4 malam 5 hari (kamar twin share, makan pagi, siang dan malam, 2x rehat kopi dan teh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar